Pembentukan KIM

Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) "PARNET" (Parimata Internet) di bentuk pada 01 Pebruari 2025 dengan Nomor Surat Keputusan Penjabat Kepala Desa Nomor : 188/011-PM/2025. Tentang pembentukan kepengurusan kelompok informasi masyarakat periode 2025-2030